Halaman

Tampilkan postingan dengan label literasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label literasi. Tampilkan semua postingan

PANDUAN PENGUATAN LITERASI DAN NUMERASI SEKOLAH

Pandemi COVID-19 berpengaruh pada berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia pendidikan yang menyebabkan siswa mengalami “ketertinggalan literasi” (literacy loss) dan “ketertinggalan pembelajaran” (learning loss). Secara akademik, dua istilah ini dipakai secara bersamaan di masa pandemi dalam konteks hilangnya kapasitas siswa yang diakibatkan oleh pandemi yang berdampak hal-hal berikut: penutupan sekolah agar memperlambat penyebaran virus korona, belajar dari rumah yang menuntut peranan orang tua, serta strategi baru para guru agar proses belajar-mengajar berjalan maksimal. Dua istilah ini bertemu pada titik yang sama, yakni kehilangan kapasitas belajar. Namun, pada praktiknya, baik literacy loss maupun learning loss, keduanya menempatkan siswa pada menurunnya satu sisi seperti penguasaan pelajaran sekaligus meningkatnya sisi yang lain, khususnya kemampuan mengakses teknologi informasi. Dalam rangka mengejar ketertinggalan sector pendidikan akibat pandemic COVID-19 maka kementerian pendidikan riset dan teknologi mengembangkan kurikulum merdeka, selain itu untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi maka disusunlah buku panduan gerakan literasi dan numerasi.

PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SMA

Keterampilan membaca berperan penting dalam kehidupan kita karena pengetahuan terutama diperoleh melalui membaca. Keterampilan ini harus dikuasai peserta didik dengan baik sejak dini. Mengutip data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2018, setidaknya angka melek akasara yang meliputi membaca, menulis dan berhitung mencapai angka 97,932 persen, atau hanya sekitar 2,068 persen (3,474 juta orang) yang masih buta aksara. Kemendikbud mengukur keterampilan membaca melalui program Indeks Alibaca (Angka Literasi Membaca) Indonesia 2019 yang terdiri atas Dimensi Kecakapan, Dimensi Akses, Dimensi Alternatif, dan Dimensi Budaya. Indeks Alibaca Provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, sembilan provinsi (26%) masuk dalam kategori aktivitas literasi sedang; 24 provinsi (71%) masuk kategori rendah; dan satu provinsi (3%) masuk kategori sangat rendah. Artinya, sebagian besar provinsi berada pada level aktivitas literasi rendah dan tidak satu pun provinsi termasuk ke dalam level aktivitas literasi tinggi. Atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan beberapa regulasi untuk mengentaskan masalah literasi di kalangan peserta didik, misalnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Undang-undang ini menjelaskan tentang perbukuan, mencakup tentang pemerolehan naskah, penerbitan hingga penyediaan dan pengawasan buku. UUD 1945 Pasal 31, Ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Ayat ini menerangkan bahwa SMA di seluruh Indonesia merupakan bagian dari institusi yang memberikan layanan pendidikan. Institusi tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan sebuah program yang memfasilitasi lahirnya warga sekolah yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosi, bahasa, estetika, dan sosial agar eksistensinya diperhitungkan dalam persaingan, baik pada tataran lokal, regional, nasional maupun internasional. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu butirnya menetapkan adanya budaya baca yang diawali dengan kegiatan 15 menit membaca sebelum pelajaran dimulai di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini dikuatkan dengan ditetapkannya program Gerakan Literasi Sekolah (GLS) sebagai sebuah gerakan yang bertujuan untuk menumbuhkembang- kan kebiasaan membaca di lingkungan sekolah. Hasil dari GLS diharapkan mampu membekali peserta didik dengan kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan reflektif. Menindaklanjuti amanat UUD 1945 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 di atas, SMA di Indonesia wajib melaksanakan program GLS. Gerakan ini membina dan mengembangkan budaya baca di sekolah dengan program yang melibatkan seluruh warga sekolah (whole-school). Selanjutnya, diharapkan terbentuk masyarakat literat yang melibatkan rumah-sekolah-masyarakat (home-school-community partnership ). Setelah dilaksanakannya literasi sekolah sebagai sebuah gerakan nasional pada Februari 2016, berikutnya dicanangkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) pada Oktober 2017. Pada perkembangan selanjutnya, ditetapkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Kegiatan GLS tidak lepas dari penguatan pendidikan karakter, pembelajaran Abad XXI yang mencakup keterampilan berpikir kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif. Selain itu, terkait literasi itu sendiri, yaitu penguasaan enam literasi dasar (baca-tulis, digital, numerasi, finansial, sains, serta budaya dan kewargaan). Kegiatan literasi juga merupakan salah satu butir dalam komponen Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah (BAN SM) melalui instrumen akreditasi sekolah pada nomor 33. Instrumen tersebut menilai kegiatan pembiasaan melalui gerakan literasi yang meliputi perencanaan dan penilaian program literasi, waktu yang cukup untuk kegiatan literasi, membaca buku, lomba terkait literasi, memajang karya tulis, penghargaan berkala untuk peserta didik, dan pelatihan literasi. Dengan demikian, sekolah wajib melaksanakan kegiatan literasi. Keberhasilan program GLS memerlukan panduan yang dapat dimanfaatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan sebagai sumber inspirasi dalam mewujudkan praktik-praktik baik yang didokumentasikan dan dapat diadopsi atau diadaptasikan sesuai konteks sekolah-sekolah yang senada. Oleh karena itu, panduan ini menyajikan deskripsi kegiatan GLS di sekolah sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembaca, penulis, pembicara, dan pemikir literat.

PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SMK

Kemajuan suatu bangsa tidak hanya dibangun dengan bermodalkan kekayaan alam yang melimpah, maupun pengelolaan tata negara yang mapan, melainkan berawal dari peradaban buku atau penguasaan literasi yang berkelanjutan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, yang terjadi saat ini, budaya literasi sudah semakin ditinggalkan oleh generasi muda Indonesia, seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang digital. Kegiatan masyarakat, khususnya kaum muda, menggunakan internet lebih banyak sebagai sarana hiburan. Padahal, pendidikan berbasis budaya literasi, termasuk literasi digital, merupakan salah satu aspek penting yang harus diterapkan di sekolah guna memupuk minat dan bakat yang terpendam dalam diri mereka. Walaupun demikian, penguasaan literasi yang tinggi tentunya tidak boleh mengabaikan aspek sosiokultural, karena literasi merupakan bagian dari kultur atau budaya manusia. Pendidikan literasi yang dilakukan di Indonesia, ditengarai belum mengembangkan kemampuan berpikir tinggi, atau HOTS (Higher Order Thinking Skills) yang meliputi kemampuan analitis, sintesis, evaluatif, kritis, imajinatif, dan kreatif. Hal ini tergambar bahwa di sekolah, terdapat dikotomi antara belajar membaca (learning to read) dan membaca untuk belajar (reading to learn). Kegiatan membaca belum mendapatkan perhatian yang mendalam, terutama di mata pelajaran non-bahasa. Ketika mempelajari konten mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif, guru kurang menggunakan teks materi pelajaran untuk mengembangkan kemampuan berpikir tinggi tersebut. Siswa SMK yang terlahir di era teknologi informasi (digital natives) membaca dan menulis dilakukan dengan cara yang berbeda dari generasi sebelum mereka. Kecakapan ini harus terakomodasi di ruang kelas maupun di lingkungan SMK, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kecakapan kognitif, sosial, bahasa, visual, dan spiritual. Dengan telah terbitnya Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah (GLS), diperlukan panduan yang dapat menjadi acuan langkah operasional dari tahapan pelaksanaan GLS yang dijelaskan dalam Desain Induk GLS (2016) dimaksud. Melalui panduan ini disajikan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan GLS di SMK. Warga sekolah belum memiliki kesadaran dan wawasan kepustakawanan. Guru dan kepala sekolah masih mengandalkan peran seorang pustakawan untuk menggerakkan perpustakaan, sehingga apabila sebuah sekolah tidak memiliki seorang pustakawan, kegiatan literasi di SMK tersebut akan terhambat. Selain itu, perpustakaan (apabila tersedia di SMK), masih jauh dari fungsinya sebagai sentra kegiatan literasi di SMK. Perpustakaan di SMK sudah saatnya bukan hanya sebagai ruangan untuk menyimpan buku dan peralatan multi media, tetapi menjadi sebuah tempat untuk mengembangkan kegiatan literasi yang menyenangkan dan relevan dengan kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Selain itu, SMK hendaknya juga memiliki mading yang selalu penuh dengan tulisan siswa dan warga sekolah lainnya. tulisan maupun karya literasi lainnya juga dapat diunggah dalam Website/laman SMK sebagai perpustakaan maya (virtual library).

PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SMP

Pada abad ke-21 ini, peserta didik dituntut memiliki kemampuan berliterasi yang berhubungan erat dengan keterampilan membaca yang berujung pada kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan reflektif. Namun pembelajaran di sekolah saat ini belum mampu mewujudkan hal tersebut. Pada tingkat sekolah menengah (usia 15 tahun) kemampuan membaca pemahaman peserta didik Indonesia (selain matematika dan sains) diuji oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development) dalam Programme for International Student Assessment ( PISA ). Sementara itu, uji literasi membaca PISA 2009 menunjukkan peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke-57 dari 65 negara dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 493). Adapun hasil PISA 2012 (OECD, 2013) menunjukkan peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke-64 dari 65 negara dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 496). Hasil PISA 2015 menunjukkan peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke-64 dari 70 negara dengan skor 397. Hasil penilaian AKSI (Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia) atau INAP (Indonesia National Assessment Program) nilai kemampuan membaca yang masih kurang terdapat pada 46,83% peserta didik. Data PIRLS, PISA, dan AKSI khususnya dalam keterampilan memahami bacaan, menunjukkan bahwa kompetensi peserta didik Indonesia tergolong rendah. Dari ketiga hasil ini dapat dikatakan bahwa praktik pendidikan yang dilaksanakan di sekolah belum memperlihatkan fungsi sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang berupaya menjadikan semua warganya menjadi terampil membaca untuk mendukung mereka sebagai pembelajar sepanjang hayat. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan gerakan literasi sekolah (GLS) yang melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Selain itu, pelibatan unsur eksternal dan unsur publik, yakni orang tua peserta didik, alumni, masyarakat, dunia usaha dan industri juga menjadi komponen penting dalam GLS. Agar lebih memahami gerakan literasi sekolah berikut dilampirkan buku panduan gerakan literasi sekolah yang disiapkan oleh kementerian pendidikan :