Halaman

PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SMA

Keterampilan membaca berperan penting dalam kehidupan kita karena pengetahuan terutama diperoleh melalui membaca. Keterampilan ini harus dikuasai peserta didik dengan baik sejak dini. Mengutip data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2018, setidaknya angka melek akasara yang meliputi membaca, menulis dan berhitung mencapai angka 97,932 persen, atau hanya sekitar 2,068 persen (3,474 juta orang) yang masih buta aksara. Kemendikbud mengukur keterampilan membaca melalui program Indeks Alibaca (Angka Literasi Membaca) Indonesia 2019 yang terdiri atas Dimensi Kecakapan, Dimensi Akses, Dimensi Alternatif, dan Dimensi Budaya. Indeks Alibaca Provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, sembilan provinsi (26%) masuk dalam kategori aktivitas literasi sedang; 24 provinsi (71%) masuk kategori rendah; dan satu provinsi (3%) masuk kategori sangat rendah. Artinya, sebagian besar provinsi berada pada level aktivitas literasi rendah dan tidak satu pun provinsi termasuk ke dalam level aktivitas literasi tinggi. Atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan beberapa regulasi untuk mengentaskan masalah literasi di kalangan peserta didik, misalnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Undang-undang ini menjelaskan tentang perbukuan, mencakup tentang pemerolehan naskah, penerbitan hingga penyediaan dan pengawasan buku. UUD 1945 Pasal 31, Ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Ayat ini menerangkan bahwa SMA di seluruh Indonesia merupakan bagian dari institusi yang memberikan layanan pendidikan. Institusi tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan sebuah program yang memfasilitasi lahirnya warga sekolah yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosi, bahasa, estetika, dan sosial agar eksistensinya diperhitungkan dalam persaingan, baik pada tataran lokal, regional, nasional maupun internasional. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu butirnya menetapkan adanya budaya baca yang diawali dengan kegiatan 15 menit membaca sebelum pelajaran dimulai di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini dikuatkan dengan ditetapkannya program Gerakan Literasi Sekolah (GLS) sebagai sebuah gerakan yang bertujuan untuk menumbuhkembang- kan kebiasaan membaca di lingkungan sekolah. Hasil dari GLS diharapkan mampu membekali peserta didik dengan kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan reflektif. Menindaklanjuti amanat UUD 1945 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 di atas, SMA di Indonesia wajib melaksanakan program GLS. Gerakan ini membina dan mengembangkan budaya baca di sekolah dengan program yang melibatkan seluruh warga sekolah (whole-school). Selanjutnya, diharapkan terbentuk masyarakat literat yang melibatkan rumah-sekolah-masyarakat (home-school-community partnership ). Setelah dilaksanakannya literasi sekolah sebagai sebuah gerakan nasional pada Februari 2016, berikutnya dicanangkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) pada Oktober 2017. Pada perkembangan selanjutnya, ditetapkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Kegiatan GLS tidak lepas dari penguatan pendidikan karakter, pembelajaran Abad XXI yang mencakup keterampilan berpikir kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif. Selain itu, terkait literasi itu sendiri, yaitu penguasaan enam literasi dasar (baca-tulis, digital, numerasi, finansial, sains, serta budaya dan kewargaan). Kegiatan literasi juga merupakan salah satu butir dalam komponen Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah (BAN SM) melalui instrumen akreditasi sekolah pada nomor 33. Instrumen tersebut menilai kegiatan pembiasaan melalui gerakan literasi yang meliputi perencanaan dan penilaian program literasi, waktu yang cukup untuk kegiatan literasi, membaca buku, lomba terkait literasi, memajang karya tulis, penghargaan berkala untuk peserta didik, dan pelatihan literasi. Dengan demikian, sekolah wajib melaksanakan kegiatan literasi. Keberhasilan program GLS memerlukan panduan yang dapat dimanfaatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan sebagai sumber inspirasi dalam mewujudkan praktik-praktik baik yang didokumentasikan dan dapat diadopsi atau diadaptasikan sesuai konteks sekolah-sekolah yang senada. Oleh karena itu, panduan ini menyajikan deskripsi kegiatan GLS di sekolah sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembaca, penulis, pembicara, dan pemikir literat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar